Posts

BAB 1 LATAR BELAKANG MASALAH

                                  1.1. Latar Belakang Masalah Teknologi informasi pada saat ini sudah semakin berkembang. Perkembangan ini menyebabkan terjadinya perubahan perilaku dan peradaban manusia yang ditandai dengan semakin banyaknya kegiatan yang dilakukan melalui internet. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan pembelajaran ( e-education ), kegiatan pemerintahan ( e-government ), kegiatan perbankan (e-banking ), dan lainnya. Perkembangan internet semakin hari semakin meningkat baik teknologi maupun penggunaannya. Teknologi informasi saat ini dapat menjadi pedang bermata dua. Teknologi informasi dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, tetapi dapat juga menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum ( onrecht matigedaad ). Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “ Cyber Crime ”. (Mathilda, 2012) Mengemukakan bahwa “Perbuatan melawan hukum dalam bidang

BAB II LANDASAN TEORI

               2.1. Pengertian Cyber Crime      Cyber Crime adalah suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT khususnya media internet” (Ketaren, 2016)      2.1.1. Definisi Cyber Crime Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. BeberapaSecara umum pengertian Cyber Crime adalah tindak kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Cyber Crime juga termasuk suatu tindakan ilegal yang mana pelaku bisa dikenakan tindak pidana sesuai UU UTE yang telah ditetapkan, karena untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain. Oleh karena itu sebaiknya kita lebih bijak dalam berkata maupun bertindak meskipun hanya di dunia maya. Karena kejahatan di dunia maya bisa dilakukan dengan berbagai macam cara dan tujuan ya

BAB III PEMBAHASAN

                           3.1. Pengertian Cyber Espionage “Cyber Espionage adalah kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau memata-matai yang biasanya merupakan tindakan illegal dan dapat dihukum yang biasanya tindakan tersebut melibatkan pemerintah atau indivisual untuk mendapatkan informasi yang rahasia atau sangat penting tanpa adanya izin dari pemilik informasi tersebut”.(Agus & Riskawati, 2016) Cyber Espionage merupakan salah tindak pidana cybercrime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer ( Computer Network System) pihak sasaran. Cyber Espionage ini adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi pribadi dan kepemilikan rahasia alam dari individu, pesaing, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet. Ciri-ciri Cyber Espionage, antara la