BAB 1 LATAR BELAKANG MASALAH

 

                         1.1. Latar Belakang Masalah


Teknologi informasi pada saat ini sudah semakin berkembang. Perkembangan ini menyebabkan terjadinya perubahan perilaku dan peradaban manusia yang ditandai dengan semakin banyaknya kegiatan yang dilakukan melalui internet. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan pembelajaran (e-education), kegiatan pemerintahan (e-government), kegiatan perbankan (e-banking), dan lainnya. Perkembangan internet semakin hari semakin meningkat baik teknologi maupun penggunaannya. Teknologi informasi saat ini dapat menjadi pedang bermata dua. Teknologi informasi dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, tetapi dapat juga menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).


Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime”. (Mathilda, 2012) Mengemukakan bahwa “Perbuatan melawan hukum dalam bidang teknologi informasi disebut juga Cyber Crime” (Hamzah, 1989). Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dalam hal ini, hukum seharusnya memberikan perlindungan kepada pengguna internet yang beritikad baik dan menindak tegas kepada pelaku kejahatan internet yang menimbulkan banyak kerugian orang lain.


1.2. Maksud dan Tujuan


Adapun maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :


 1. Mengetahui pengertian Cyber Espionage

                        2. Mengetahui factor - factor penyebab Cyber Espionage

                        3. Mengetahui upaya – upaya penanggulangan dari Cyber Espionage


Selain itu tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pengganti nilai Ujian Akhir semester (UAS) mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) dan sebagai tambahan pengetahuan bagi mahasiswa mengenai Cyber Espionage


1.3. Teknik Penulisan


Dalam penyusunan makalah ini kami mempelajari serta mengambil data sekunder dari berbagai buku referensi dan internet serta hasil penelitian sebelumnya yang sejenis yang berguna untuk mendapatkan landasan teori melalui literatur-literatur mengenai masalah yang akan di teliti yang ada di perpustakaan maupun di Internet. Dalam teknik ini dapat disimpulkan bahwa data yang diambil adalah data sekunder.


1.4. Ruang Lingkup


Dalam penulisan makalah ini penulis membatasi hanya pembahasan meliputi pengertian Cybercrime, Pengertian Cyber Espionage, pengertian Cyberlaw, motif penyebab Cyber Espioange dan penanggulannya.

Comments

Popular posts from this blog

BAB III PEMBAHASAN

BAB II LANDASAN TEORI