BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT khususnya media internet” (Ketaren, 2016)
2.1.1. Definisi Cyber Crime
Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. BeberapaSecara umum pengertian Cyber Crime adalah tindak kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Cyber Crime juga termasuk suatu tindakan ilegal yang mana pelaku bisa dikenakan tindak pidana sesuai UU UTE yang telah ditetapkan, karena untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain. Oleh karena itu sebaiknya kita lebih bijak dalam berkata maupun bertindak meskipun hanya di dunia maya. Karena kejahatan di dunia maya bisa dilakukan dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam.
2.1.2. Krakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
2. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
2.1.3. Faktor dan Penyebab Cyber Crime
Kejahatan dunia maya (Cyber Crime) adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan komputer atau jaringan komputer yang menjadi perantara terjadinya sasaran kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak dan lain-lain.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Cyber Crime :
1. Faktor politik
2. Faktor ekonomi
3. Faktor sosial budaya dan ada beberapa aspek untuk faktor sosial budaya :
a. Kemajuan teknologi
b. Sumber daya manusia
c. Komunitas baru
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya Cyber Crime antara lain :
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer.
3. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang modern.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hokum, karena saat ini masih memberi perhatian kepada kejahatan konvensional.
2.1.4. Jenis-jenis Kejahatan Cyber Crime
1. Pencurian Data
Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online.
2. Akses Ilegal
Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik. Oleh karena hal ini, biasanya korban akan kehilangan data penting, langkah yang diambil oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan dengan memakai nama pemilik akun.
3. Hacking dan Cracking
Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya. Hacker sebetulnya tak selamanya buruk, karena ada juga kegiatan hacking yang positif.
4. Carding
Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan
secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.
- 5. Defacing
Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.
6. Cybersquatting
Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain. Hasil kejahatan biasanya akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal. Pelaku akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan merugikan pihak lain.
7. Cyber Typosquatting
Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
8. Menyebarkan Konten Ilegal
Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.
9. Malware
Malware merupakan salah satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi. Malware terdiri dari beberapa jenis, seperti worm, virus, trojan horse, adware, browser hijacker, dan yang lainnya. Meskipun tersebar juga antivirus atau antispam, Anda tetap harus waspada agar terhindar dari malware karena si pembuat biasanya sangat kreatif dan terus produktif dalam membuat program yang merugikan para korbannya.
10. Cyber Terorism
Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber terorism biasanya akan melakukn cracking ke situs pemerintah atau militer.
2.2. Pengertian Cyberlaw
“Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya”.(Internet & Sutrisno, n.d. 2018)
2.2.1. Definisi Cyberlaw
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi "cyber law" belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain - lain. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjamahan dari "cyber law", misalnya Hukum sistem informasi, Hukum Informasi, dam Hukum Informatika (Telekomunikasi dan Informatika) secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran dan kalifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual atau maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2..2.2. Tujuan Cyberlaw
Tujuan adanya Cyber Law berkaitan dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan terorisme.
2.2.3. Asas - Asas Cyberlaw
1. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Passiva nationality, yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara lain dari kejahatan diluar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6. Universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber, asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction.
2.2.4. Ruang Lingkup Cyberlaw
1. Copy Right (Hak Cipta)
2. Trademark (Hak Merek)
3. Defamation (Pencemaran Nama Baik)
4. Hate Speech (Fitnah, Penghinaan, dan Penistaan)
5. Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas komputer)
6. Regulation Internet Resource
7.. Privacy
8. Duty Care (Prinsip kehati-hatian)
9. Criminal Liability (Pertanggungjawaban pidana)
Comments
Post a Comment