BAB IV PENUTUP

 

                        4.1. Kesimpulan


Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut :


1. Cyber Espionage merupakan salah satu tindak pidana cybercrime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan                      kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer.


2. Kurangnya pengamana pada sistem membuat para penjahat internet dapat mengakses sistem komputer dengan mudah.


3. Para pengguna web kurang teliti dalam memasukkan data penting dan penyedia web juga tidak semuanya menggunakan                    enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. Sehingga, memudahkan pihak lain untuk melakukan kejahatan.=


4.2. Saran


Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis ingin memberikan saran yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan yang bermanfaat. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis antara lain :


1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet, karena kejahatan           ini berbeda dari kejahatan konvensional.


2. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.


3. Adanya pengamanan sistem untuk mencegah kegiatan espionage.

Comments

Popular posts from this blog

BAB III PEMBAHASAN

BAB 1 LATAR BELAKANG MASALAH

BAB II LANDASAN TEORI